New Psychoaktive Substance Sangat Berbahaya

Senin, 3 Juni 2013, JAKARTA - Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba semakin mengkhawatirkan. Saat ini terdapat 251 jenis New Psychoaktive Substance (NPS) yang beredar di 70 negara termasuk Indonesia. Dan semua jenis NPS itu belum diatur secara spesifik sehingga penggunanya tidak dapat dikenakan saksi hukum. Padahal dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi zat tersebut jauh lebih berbahaya dari ekstasy, shabu dan kokein.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Yappi Manafe saat menjadi pembicara utama pada Seminar Nasional bertema "Perkembangan Terkini dan Deteksi Cepat Penyalahgunaan Narkoba" yang diselenggarakan di Aula Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sabtu 01/06.
Lebih lanjut Yappi Manafe, menjelaskan, jenis NPS ini terlihat samar karena dibuat dalam bentuk multi vitamin dan produk kosmetik sehingga masyarakat bisa saja terkecoh untuk menggunakannya. Tidak sulit untuk mendapatkan NPS tersebut, sebab sudah dijual secara bebas, “UNODC mencatat bahwa saat ini terdapat ratusan situs online yang menjual dan mengedarkan barang haram itu. Jenis NPS yang ditemukan beredar antara lain sintetik katinon, sintetik kanabinoit, papaverin serta formulasi dari tanaman khat dan tanaman kraton,” jelas Yappi.
Menurut Yappi, persoalan NPS adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan, “Jangan biarkan masyarakat menjadi korban dari NPS hanya karena masyarakat tidak tahu atau belum mendapat informasi tentang peredaran NPS. Karena NPS sangat berbahaya untuk dikonsumsi sebab tidak bisa diteliti aspek farmatologi dan aspek toksikologi-nya. Untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih multi vitamin dan kosmetik yang akan digunakan,” pesan Yappi.
Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait seperti Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional segera menyelesaikan permasalahan NPS ini.
Rektor UIN Prof. Dr Komarudin Hidayat mengapresiasi kegiatan itu. Dalam sambutannya ia mengatakan, langkah-langkah preventif harus terus dilakukan untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, “Masyarakat harus diberi informasi yang utuh tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini penting agar masyarakat menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kegiatan yang  digagas Fakultas Kedokteran UIN, Ikatan Apoteker Indonesia dan BNN ini, menurut ketua panitia Dr. Azrifitria, bertujuan untuk mendeteksi sejak dini peredaran gelap narkoba di Indonesia, “Sebab kalau kita terlambat mengantisipasi perkembangan narkoba maka taruhannya adalah generasi muda kita. Untuk itu kami libatkan semua pihak termasuk peserta yang jumlahnya mencapai 700 orang ini,” ujarnya. (Oscar)


Sumber : Dedi Humas BNN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413
Contact Center : 0852 3894 4442