
Seksi Desiminasi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyiapan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Seksi Desiminasi Informasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan bahan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan intansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan desiminasi informasi P4GN;
- melaksanakan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.