
Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Seksi Intelijen mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi intelijen BNNP NTB;
- melakukan Inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan informasi data tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- melakukan tindakan pengawasan terhadap orang, barang atau tempat yang dicurigai dan atau atas informasi terjadinya kegiatan tindak pidana narkotika atau yang berkaitan sesuai undang undang Narkotika;
- melakukan pemetaan kasus dan daerah rawan peredaran gelap narkotika;m
- melakukan kegiatan intelejen berbasis tekhnologi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- melaksanakan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;