OKNUM PEGAWAI HONORER SIMPAN GANJA


MATARAM - ZI alias E (28) oknum pegawai honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB karena tertangkap basah menyimpan ganja seberat 500 gram dan satu poket sabu.

Berdasarkan kronologis kejadian, Jumat (2/10/2015), E dibekuk di kediamannya di Dusun Melase, Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 09.00 Wita. "Petugas menangkap ZI alias E usai menggeledah kamar miliknya," kata Sriyanto Kepala BNN Provinsi NTB, saat jumpa wartawan senin (5/10/2015).

Sebelum digeledah, E diduga membuang sebuah tas hitam melalui jendela belakang kamarnya. Kemudian petugas BNN Provinsi NTB menemukan tas yang dibuang itu. Setelah diperiksa, di dalam tas itu ditemukan sebungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga adalah ganja seberat 0,5 kilogram yang dibungkus Koran dan dilakban warna cokelat.

Seteleh menemukan tas itu, petugas BNN melanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka dan menemukan satu paket kristal bening yang diduga adalah sabu seberat 0,43 gram. Sabu itu ditemukan di dalam saku baju tersangka yang digantung di dalam lemari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik BNN Provinsi NTB, tersangka adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah Kota Mataram. Kini tersangka bersama barang bukti 500 gram ganja bernilai Rp 50 juta dan sabu bernilai Rp 150.000 diamankan di kantor BNN Provinsi NTB.

Saat ini petugas masih menggali lebih lanjut terkait jaringan dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas BNN Provinsi NTB)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413
Contact Center : 0852 3894 4442