![]() |
Tim melakukan test urine pengunjung tempat hiburan |
Tekad BNN untuk menekan angka peredaran narkoba digelar pada minggu (8/10) dan Senin (7/11) dengan menyambangi pusat-pusat hiburan malam di kecamatan Taliwang serta kos-kosan dan rumah sekitar tempat hiburan malam di Kecamatan Maluk. Personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari beberapa instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja KSB, Kepolisian Resort Sumbawa Barat, dan Koramil Taliwang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tesebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni kos/rumah, pengunjung dan karyawan yang yang berada di tiap-tiap tempat hiburan malam yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaaan (test urine). Bagi mereka yang terbukti positif, petugas BNN akan melakukan asesmen kepada korban penyalahgunaan narkoba.
Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pasal 54 pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka mereka yang ditemukan positif menyalahgunakan narkoba berdasarkan hasil test urine dan apabila tidak terbukti masuk dalam jaringan pengedar atau bandar maka mereka akan direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan melalui program rehabilitasi.
Namun jika mereka terbukti masuk dalam jaringan, maka langkah yang ditempuh bukan lagi rehabilitasi melainkan proses hukum. Dari operasi ini akan dilakukan pengembangan, darimana mereka mendapatkan barang yang mereka pakai tersebut. “Kami punya misi besar untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi NTB, kali ini di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat tim melakukan razia” Kata AKBP Bunawar, SH Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTB. (Humas BNN Provinsi NTB)
top deh buat BNN cabang Sumbawa...
BalasHapus