
BNN semakin masif dalam memberantas tindak pidana Narkoba, tindakan tegas telah diambil dalam berbagai pengungkapan kasus.
Namun demikian penanganan terhadap para penyalahguna tidaklah dilupakan. Proses rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba yang terindikasi sebagai korban terus dilakukan.
Mari dukung pemerintah mengembalikan mereka agar kembali produktif, rehabilitasi berfungsi menyelamatkan korban sekaligus mengurangi angka permintaan terhadap narkoba.
Hubungi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bagi siapapun yg terlanjur menggunakan narkoba dalam kondisi ketergantungan. Melapor secara sukarela di IPWL tidak akan dituntut Pidana.
Jangan menunggu hingga tertangkap tangan karena proses hukum akan tetap diterapkan.
Langsung Hubungi :
BNN Provinsi NTB (0370) 6177418, 085238944442
BNN Kota Mataram (0370) 6279133
BNNK Sumbawa Barat (0372) 825414
BNNK Bima 081338178308
0 komentar:
Posting Komentar