
Mataram - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menangkap dua penjual tembakau gorila (ganja sintetis) di sebuah warung makan taliwang di Cakranegara, Kota Mataram. Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 31 poket tembakau diduga narkoba jenis ganja sintetis dengan berat 9,36 gram.
"Jadi dia sambil melayani, ya sambil menjual pada para pelanggannya," kata Brigjen Pol. Drs. Sukisto dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2017).
Kedua pelaku menjual tembakau ini dalam bentuk poket. Satu poket ganja sintetis dengan berat sekitar 0,3 gram, dijual pelaku dengan harga Rp 200.000.
Peredaran tembakau jenis ganja sintetis di wilayah NTB tergolong baru. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial N asal Cakranegara, Mataram.
Kepala BNN Provinsi NTB menambahkan, efek yang ditimbulkan setelah mengonsumsi tembakau ini adalah menimbulkan halusinasi dan malas bekerja.
"Hampir sama dengan ganja, hanya ini lebih berat lagi. Kalau ganja kan halusinasi saja ya, ini bisa nggak bekerja. Lebih malas lagi," kata Brigjen Pol. Drs. Sukisto.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNN Provinsi NTB. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Humas BNNP NTB)
0 komentar:
Posting Komentar