Inspektorat Utama BNN RI melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka Penguatan Pengawasan Internal BNNP NTB


Inspektur III Ittama BNN Bpk. Edhie Mulyono, SE.,Ak., MM mensosialisasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi dan Pembinaan Pengawasan Intern pada BNNP NTB Kamis (24/5).


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dimana dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tersebut dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) klasifikasi korupsi salahsatu diantaranya yaitu gratifikasi, sehingga perlu dipahami oleh ASN terkait perbedaan Pemerasan, Suap dan Gratifikasi.

salah satu wujud nyata BNN RI terhadap pencegahan Korupsi di lingkungan BNN yakni memutus kepentingan pribadi pegawai melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), yaitu Program yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel dengan membangun Sistem Pengendalian Gratifikasi (SPG) yakni sekumpulan perangkat dan mekanisme pengendalian Praktik Gratifikasi yang dibangun oleh instansi secara berkesinambungan guna menjaga integritas pegawai dan praktik penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.


Berdasarakan hasil survei LSI terhadap 1.540 orang di 34 Provinsi pada September 2017 lalu menyatakan bahwa Gratifikasi dan Kolusi adalah praktik yang lumrah, Terkait dengan upaya pengawasan di lingkup BNN, bahwa telah ada unit yang melakukan pengawasan dan penilaian terjadinya gratifikasi. Unit tersebut baru ada di BNN RI. Tingkat BNN Provinsi atau Kabupaten/Kota akan disiapkan Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) sebagai saran pelaporan dan penilaian Gratifikasi lingkup BNN. Inspektur III Ittama BNN Bapak Edhie Mulyono, SE.,Ak., MM menjelaskan bahwa UPG dibentuk dengan SK pimpinan KLOP, beranggotakan dari personel yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepatuhan atau fungsi lain yang sejenis, "tugas UPG dapat menerima, menganalisis dan meneruskan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK" tegas Edhie.

#stoparkoba

0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413
Contact Center : 0852 3894 4442