Sepasang Kakek dan Nenek Bandar Narkoba ditangkap BNNP NTB


Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB berhasil menangkap Bandar narkoba jenis sabu, Petugas meringkus kakek nenek pasangan suami istri yang disebut sebagai pengedar kelas kakap, masing-masing berinisial D alias PK 64 tahun, dan M 54 tahun.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, karang bagu, cakranegara – kota mataram. Tidak hanya pasangan kakek dan nenek tersebut, seorang remaja berinisial RA 25 tahun juga ditangkap karena terlibat sebagai komplotannya.
Dari tangan D dan M, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu diantaranya empat bungkus klip berisi sabu, masing – masing 9,53 gram, 8,96 gram, 2,75 gram dan 0,54 gram. Total barang bukti tersebut seberat 21,78 gram, dengan nilai mencapai Rp.29.403.000, serta uang tunai sekitar Rp.99.230.000.
Petugas juga menyita dua buah timbangan, satu bendel plastik klip bening, handphone, skop, dan satu buah bong. “Mereka kami tangkap di rumah D alias P

K. D sudah kami tetapkansebagai tersangka. Sementara, dua orang yakni M dan RA masih didalami,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Drs. H Mufti Djusnir, Apt., M.Si di Kantor BNN Provinsi NTB.
Penangkapan ini membutuhkan tenaga extra dan tidak berjalan mulus. Sebab, kehadiran petugas untuk menangkap pelaku mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang. Tim diserang menggunakan batu. Lemparan batu menghiasi penangkapan ketika petugas mengevakuasi tiga pelaku menuju mobil.
Di tengah hujan batu itu, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Rupanya, langkah tersebut cukup membuat nyali pelaku pelemparan ciut. Mereka mundur dan lari berhamburan. Operasi penggerebekan melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB.
Setelah ketiganya ditangkap, kasus ini kemudian dikembangkan. Dari hasil introgasi sementara, ternyata pasangan kakek nenek itu sudah lama berprofesi sebagai Bandar narkoba. “Dari penyidikan kami, D dan M menjadi Bandar narkoba sejak tahun 2012 lalu,” sebutnya.
Masih dari hasil introgasi, barang bukti sabu – sabu disuplai dari bandar kakap yang tak disebutkan identitasnya. Sabu tersebut kemudian dipasarkan di NTB, dengan harga jual per gram mencapai Rp.1.350.000 per gram. Akumulasi uang hasil penjualan itu, kemudian disetor seminggu sekali ke bandar kakap itu sebesar Rp.130 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ketiganya disangkakan pula dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara seumur hidup.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413