Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pengguna Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kepala BNNP NTB (Kiri) bersama Kapolda NTB (Kanan)
Kuota rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2015 mencapai 1.500 Orang. Hal ini menjadi tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dalam melaksanakan upaya pemberantasan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Pada kesempatan Kepala BNNP NTB, Kombes Pol Drs. H. Mufti Djusnir., Apt. M.Si, Jumat (27/2) saat selesai berkoordinasi dengan Kapolda NTB, “menegaskan pihaknya akan bergandengan dengan sejumlah pihak – pihak tertentu dalam merealisasikan amanat pemerintah pusat. Dikatakan, selain berkerjasama dengan aparat kepolisian, pihaknya juga akan bersinergi dengan pihak rumah sakit, panti rehab serta seluruh komponen masyarakat”.
“Saat ini presiden telah menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Jumlah penyalahguna terus meningkat, dari angka 2,2 % dengan taksir 3,8 – 4 Juta, dan sekarang diketahui meningkat dari angka 4 juta – 5 juta orang”, Kepala BNNP NTB dalam paparannya.
Dikatakan, rata – rata 40 orang di Indonesia meninggal dunia dalam sehari akibat mengkonsumsi narkoba. Selain itu, jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan oleh gejala sosial itu mencapai Rp. 63,1 triliun. Presiden, selanjutnya mengamanatkan kepada BNN untuk mengurangi angka penggunaan narkoba yang mulai meresahkan. Pemerintah melalui 100.000 rehabilitasi di tahun ini akan mencoba memulihkan para penyalahguna yang selama ini telah terjerumus menjadi seorang pengguna.
Melalui program pemerintah, BNNP NTB akan mencanang kan deklarasi gerakan rehabilitasi pada tanggal 10 maret 2015. Dalam acara tersebut akan dilakukan deklarasi bersama seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk mensosialisasikan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi para pengguna untuk mengelak atau bahkan menolak untuk menjalani rehabilitasi demi penyembuhan. “Polanya mungkin nanti akan kita lakukan rehab secara bertahap. Sabtu pekan mendatang, kita akan lakukan semacam deklarasi yang melibatkan seluruh elemen baik pemerintah, polri, SKPD – SKPD, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat”. Tandasnya. (Humas BNNP NTB)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Badan Narkotika Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Jl. Doktor Soedjono, Lingkar Selatan, Mataram, NTB
Telp. (0370) 6177414, 6177418
Fax. (0370) 6177413