
BNN Kab.Sumbawa Barat merangkul masyarakat desa Lamusung, Kecamatan Seteluk, Kab.Sumbawa Barat untuk berperan serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dalam acara informasi P4GN berbasis tatap muka yang diselenggarakan oleh Seksi Pencegahan, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan kegiatan P4GN. Kegiatan ini melibatkan narasumber oleh Kepala BNN Kab.Sumbawa Barat dengan judul Kebijakan Nasional P4GN, Kasi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KSB dengan judul Dampak Narkoba Terhadap Kesehatan dan Sekretaris Camat Seteluk dengan judul Peran Masyarakat Dalam Menyikapi Indonesia Darurat Narkoba 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Desa Lamusung pada tanggal 11 Juni 2015 dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang.
Kepala BNN Kab.Sumbawa Barat, Denny Priadi, S. Sos, menyampaikan saat ini Pemerintah telah memprogramkan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba guna menyelamatkan Indonesia dari Darurat Narkoba. Hal tersebut akan perlu peran serta masyarakat untuk mendukung Indonesia “Bersih Narkoba”, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Beliau menyerukan kepada masyarakat desa Lamusung untuk melaporkan anak, keluarga maupun tetangganya yang menjadi pecandu atau penyalahguna Narkoba ke BNN Kab.Sumbawa Barat atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah. Biaya rehabilitasi pecandu atau penyalahguna Narkoba akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sampai yang bersangkutan pulih dan tidak ketergantungan pada Narkoba lagi serta siap menjalani masa depannya.
Pada kesempatan yang sama, Suhodo, SAP. selaku Kasi Pengendalian Penyakit Dinkes Kab.Sumbawa Barat menyampaikan bahwa Narkoba sangat ilegal untuk disalahgunakan namun legal untuk pelayanan kesehatan seperti membius pasien menggunakan morfin sebelum operasi. Gejala dini akibat penyalahgunaan Narkoba akan mengalami perubahan fisik seperti sel-sel dalam otak akan berkurang dan kekebalan tubuh menurun. Gejala lanjutan akibat penyalahgunaan Narkoba pecandu atau penyalahguna akan sakau, overdosis, menimbulkan penyakit seperti HIV/AIDS atau Hepatitis B/C sampai berujung pada kematian.
Menyikapi kondisi Indonesia Darurat Narkoba, Eny Nuraini, S. IP. selaku Sekretaris Camat Seteluk menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya P4GN sebagai bentuk peran serta dalam menanggulangi masalah Narkoba di lingkungan masyarakat, dengan harapan masyarakat rentan penyalahgunaan Narkoba memiliki sikap positif akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta memiliki imun dari ancaman Narkoba yang datang kapan saja dan dimana saja. Dalam hal ini peran keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat juga sangat menetukan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba pada remaja-remaja kita. Jika keluarga memerankan fungsinya dengan baik, maka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat dicegah atau diminimalisir.
0 komentar:
Posting Komentar