Kota Bima – Kasus Narkotika jenis Shabu hasil penangkapan BNN Kabupaten Bima di Kelurahan Tanjung Kota Bima beberapa waktu lalu dilimpahkan Tim BNN Provinsi NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, kamis (11/8).
Pihak Kejari Bima melalui Plh. Kasi Pidum yaitu Kasi Datun Bapak Wayan Suriyawan, SH. membenarkan pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis Shabu tersebut untuk kemudian ditingkatkan pada tahap penuntutan / persidangan.
Ada tiga orang tersangka yaitu JK alias T, AD alias D dan MK alias M dari ketiga orang tersangka di dapat barang bukti shabu – shabu 23 poket dengan berat bersih 1,4509 gram.
Diakuinya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut oleh Tim BNN Provinsi NTB di dampingi oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB Sdr. Adi Helmi, SH. “Ini adalah pelimpahan tahap 2 untuk segera dinaikan ke Pengadilan”. Humas BNNP NTB
0 komentar:
Posting Komentar