![]() |
Press Release |
Mataram – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Berhasil Menggagalkan Kasus penyelundupan narkoba swallowed melalui anus (dubur), Selasa 10 Oktober 2017, jam 15.15 wita di Lombok Internasional Airport.
Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Drs. Imam Margono menjelaskan, petugas mengamankan tersangka Nurdin alias Udin (46) berserta barang bukti narkoba sebanyak empat kemasan seperti kapsul ukuran besar yang berisi serbuk kristal (Sabu) dengan berat 223,95 gram.
"Modus operandinya dengan memasukan narkotika ke dalam tubuh melalui anus (dubur)," ujar Kepala BNNP NTB saat press release, Rabu (11/10).
Menurut pengakuan tersangka Nurdin alias Udin, sudah dua kali membawa narkotika dari Batam ke Lombok atas suruhan seseorang di Batam dengan imbalan Rp 5 juta. Dari pengungkapan tersebut, lanjut Imam, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 550 juta.
"Dengan asumsi tiap satu gram dikonsumsi 10 orang, maka BNN berhasil menyelematkan 2.240 orang generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkotika jenis shabu ini."
Kepala BNNP NTB menyampaikan, tersangka dapat dikenakan UU nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pidana mati, atau pidana singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
"Untuk penanganan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan kasusnya ke BNN RI di Jakarta." (Humas BNNP NTB)
0 komentar:
Posting Komentar