Barang Bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP-NTB terhadap tersangka an. HW, 40 tahun, WNI pada hari Kamis, 01 Maret 2018 bertempat di parkiran salah Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram, dengan modus mengirim sepatu. #stopnarkobaMataram, Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja seberat 19,26 Kg pada hari Selasa (27/3) bertempat di Halaman Kantor BNNP-NTB Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Langganan: Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar