Rapat koordinasi dalam hal penyelenggaraan penegakan hukum tindak pidana narkotika, dengan tujuan menciptakan persamaan persepsi dari para penegak hokum dalam implementasi undang – undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ketentuan peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan proses hukum tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
Dalam acara tersebut Kepala BNN Provinsi NTB Drs. H. Mufti Djusnir., Apt. M.Si mendampingi Direktorat Hukum BNN RI Darmawel Aswal., SH. MH. sebagai narasumber yang berkompenten.
Dengan terciptanya persamaan persepsi dari para penegak hukum, diharapkan bahwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika tidak lagi dihukum dengan kurungan penjara melainkan dengan “hukuman” berupa rehabilitasi medis dan social, karena mereka adalah korban dari kejahatan narkotika yang seharusnya ditolong dengan cara dipulihkan fisik dan mentalnya.
Rehabilitasi tidak hanya sebagai solusi bagi pecandu untuk kembali sehat dan dapat berinteraksi dengan baik di lingkungan sosialnya, tetapi juga sebagai langkah dalam menekan angka permintaan terhadap obat – obatan terlarang tersebut.
Melalui rapat koordinasi bantuan hukum non litigasi ini para penegak hukum akan mencari solusi terbaik atas masalah – masalah yang timbul dalam penanganan hukum tindak pidana narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga dengan demikian dapat menyukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 pecandu dan korban pennyalahgunaan narkotika yang menjadi target nasional di tahun 2015. (Humas BNN Provinsi NTB)
0 komentar:
Posting Komentar